Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengalihan dan atau atas penjualan Aset Dalam Restrukturisasi dan atau kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dipergunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7. (2) Pembagian hasil pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan hak memperoleh pemenuhan pembayaran lebih dulu yang berlaku atas piutang negara, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (3) Imbalan atau biaya atas penggunaan jasa pihak-pihak yang ditunjuk oleh BPPN untuk membantu melakukan pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, mempunyai kedudukan prioritas terhadap hasil pengalihan dan atau penjualan tersebut, sejauh dan terbatas pada jumlah imbalan atas jasa tersebut telah dimuat dalam perjanjian antara pihak-pihak yang ditunjuk tersebut dengan BPPN, atau dengan pihak pemilik Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda