Koreksi Pasal 29
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BPPN membuat Surat Keputusan dalam hal melakukan atau menyebabkan dilakukannya pengalihan dan atau penjualan Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi kepada pihak ketiga.
(2) Dalam hal pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa saham bank, pihak ketiga penerima pengalihan dan atau penjualan tersebut wajib memenuhi ketentuan persyaratan pemegang saham bank yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
