Koreksi Pasal 27
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penerima dan atau pembeli atas pengalihan dan atau penjualan Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam PAsal 26, memperoleh seluruh hak dan kewajiban serta segala manfaat yang berkaitan denganya, termasuk hak dan kewajiban berdasarkan suatu kuasa, dalam kedudukan yang sama dengan pihak yang mengalihkan dan atau menjual sebelum terjadinya pengalihan dan atau penjualan tersebut.
(2) Penerima dan atau pembeli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memperoleh kepastian hukum beralihnya hak atas Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi tersebut.
Koreksi Anda
