Koreksi Pasal 25
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengosongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), BPPN dapat meminta bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang.
(2) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan secara tertulis oleh pejabat BPPN yang berwenang.
(3) Atas permintaan BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), alat negara penegak hukum dan instansi lain yang terkait wajib memberikan bantuan yang diperlukan.
Koreksi Anda
