Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengosongan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh BPPN. (2) Pelaksanaan pengosongan dituangkan dalam Berita Acara Pengosongan yang ditandatangani oleh pejabat sbeagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 2 (dua) orang saksi. (3) Salinan Berita Acara Pengosongan diberitahukan kepada pemegang hak, penghuni, pengelola, atau kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Koreksi Anda