Koreksi Pasal 22
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengosongan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengosongan yang dikeluarkan oleh BPPN.
(2) Surat Perintah Pengosongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat BPPN yang berwenang.
(3) Surat Perintah Pengosongan mencantumkan antara lain:
a. Obyek pengosongan;
b. Pemegang hak;
c. Perintah dan batas waktu pengosongan; dan
d. Pertimbangan hukum.
Koreksi Anda
