Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran dan atau pengubahan kontrak oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya dapat menuntut ganti rugi yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya. (2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Koreksi Anda