Koreksi Pasal 18
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan, persyaratan, tata cara penyertaan modal dan pengalihan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
