Koreksi Pasal 17
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal dan pengalihan modal (divestasi) oleh BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaporkan kepada instansi yang terkait.
(2) Khusus terhadap perseroan terbuka, selain pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar yang berperedaran luas.
Koreksi Anda
