Koreksi Pasal 15
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyehatan perbankan dan atau pengelolaan kekayaan yang berbentuk portofolio kredit, BPPN dapat melakukan Penyertaan Modal Sementara.
(2) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur, dan atau badan hukum lainnya.
(3) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), dapat dilakukan secara langsung atau melalui pengonversian tagihan BPPN menjadi penyertaan modal.
Koreksi Anda
