Koreksi Pasal 14
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kewenangan BPPN terhadap Bank Dalam Penyehatan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula terhadap:
a. Perusahaan Terafiliasi dari Bank Dalam Penyehatan tersebut apabila terdapat indikasi yang kuat bahwa perusahaan Terafiliasi tersebut turut serta melakukan pelanggaran ketentuan perbankan atau turut mengambil keuntungang dari hasil pelanggaran tersebut; dan
b. Aset Dalam Restrukturisasi.
Koreksi Anda
