Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, BPPN dapat : a. Melakukaan tindakan hukum atas Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi; b. Membentuk divisi atau unit dalam BPPN dengan wewenang yang ada pada BPPN atau pembentukan dan atau Penyertaan Modal Sementara dalam suatu badan hukum untuk menguasai, mengelola, dan atau melakukan tindakan kepemilikan atas Aset Dalam Restrukturisasi, Kewajiban Dalam Restrukturisasi dan atau kekayaan milik atau menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau BPPN; dan c. Secara langsung atau tidak langsung melakukan tindakan hukum atas atau sehubungan dengan Debitur, Bank Dalam Penyehatan, Aset Dalam Restrukturisasi, Kewajiban Dalam Restrukturisasi, dan atau kekayaan yang akan diserahkan atau dialihkan kepada BPPN, meskipun telah diatur secara lain dalam suatu kontrak, perjanjian, atau peraturan perundang-undangan terkait.
Koreksi Anda