Koreksi Pasal 11
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan menurut penilaian Pemerintah BPPN telah menyelesaikan tugasnya, Pemerintah menyatakan berakhirnya BPPN.
(2) Dengan berakhirnya BPPN, segala kekayaannya menjadi kekayaan negara.
(3) Pengakhiran BPPN serta akibat hukumnya ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
