Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan menurut penilaian Pemerintah BPPN telah menyelesaikan tugasnya, Pemerintah menyatakan berakhirnya BPPN. (2) Dengan berakhirnya BPPN, segala kekayaannya menjadi kekayaan negara. (3) Pengakhiran BPPN serta akibat hukumnya ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda