Koreksi Pasal 9
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BPPN berwenang untuk melakukan penjualan aset sampai dengan nilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan dilaporkan kepada Menteri.
(2) Penjualan aset dengan nilai di atas Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(3) Tata cara penjualan aset dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
