Koreksi Pasal 8
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BPPN berwenang untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dengan cara pemilihan langsung sampai dengan jumlah Rp.
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp.
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), harus dengan persetujuan Menteri.
(3) Tata cara pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
