Koreksi Pasal 7
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggaran BPPN bersumber dari penyelesaian dan pengelolaan Aset Dalam Restrukturisasi.
(2) Penggunaan Anggaran BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPPN setelah mendapatkan persetujuan Menteri, yang sebelumnya telah mendapat pertimbangan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Financial Sector Action Committee).
(3) BPPN mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) kepada Menteri dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Financial Sector Action Committee) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran BPPN.
(4) Penerimaan BPPN yang bersumber dari penyelesaian dan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
digunakan terlebih dahulu untuk menjalankan program penyehatan yang dilakukan oleh BPPN.
(5) Apabila terjadi kekurangan atas Anggaran BPPN dalam tahun berjalan, dapat dimintakan tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
