Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPPN dipimpin oleh seorang Ketua, yangdibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang yang Wakil Ketua. (2) Ketua diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN berdasarkan usulan Menteri. (3) Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Ketua. (4) Ketua bertindak mewakili BPPN dimuka maupun di luar pengadilan. (5) Dalam hal Ketua tidak hadir atau berhalangan, seorang Wakil Ketua bertindak untuk dan atas nama serta mewakili BPPN. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian serta hak dan kewajiban pegawai BPPN serta perubahannya ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda