Koreksi Pasal 3
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan program penyehatan BPPN mempunyai tugas :
a. Penyehatan bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank INDONESIA;
b. Penyelesaian aset bank aset fisik maupun kewajiban Debitur melalui Unit Pengelolaan Aset (Aseef Management Unit); dan
c. Pengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank melalui penyelesaian Aset Dalam Restrukturisasi.
(2) Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari tiap-tiap tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh BPPN.
(3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta untuk meningkatkan transparansi, dibentuk lembaga penasehat dan pengawas :
a. Komite Penilaian Independen (Independent Review Committee) sebagai lembaga penasehat; dan
b. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Financial Sector Action Committee) sebagai lembaga pengawas.
(4) Pembentukan serta keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
