Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala tindakan hukum BPPN dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 1998 dan atau UNDANG-UNDANG Perbankan tetap sah dan mengikat dan segala tindakan BPPN yang masih berlangsung selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda