Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 17 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN (KEDUA) PP 46-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 57-1996

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda