Koreksi Pasal 4
PP Nomor 17 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN (KEDUA) PP 46-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 57-1996
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris jenderal adalah pelaksanaan harian Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program reformasi dan restrukturisasi ekonomi dan keuangan.
(2) Sebagai pelaksana harian Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Sekretaris Jenderal mempunyai kewenangan untuk mengambil langkah-langkah koordinasi dengan instansi pemerintah dan dunia usaha dalam rangka pengumpulan pendapat dan informasi serta perumusan rencana kebijakan yang perlu ditetapkan Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan.
Koreksi Anda
