Koreksi Pasal 1
PP Nomor 17 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN (KEDUA) PP 46-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 57-1996
Teks Saat Ini
Membentuk Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, yang susunannya terdiri dari:
Ketua : …
Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA Sekretaris Jenderal merangkap Anggota :
Sdr. Prof.Dr. Widjojo Nitisastro Wakil Sekretaris Jenderal merangkap Anggota :
Sdr. Dr. Fuad Bawazier, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
Anggota :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawas Pembangunan;
2. Menteri Negara Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Negara Sekretaris Negara;
5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS;
7. Gubernur Bank INDONESIA;
8. Sdr. Drs. Radius Prawiro, swasta;
9. Sdr. Atmosardjono Subowo, swasta;
10.Sdr. Tanri Abeng MBA, swasta.
Koreksi Anda
