Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 17 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXVI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXIX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA XII

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVI termasuk dana pembangunan Pabrik Kapas di Lombok, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIX, setelah dikurangi sejumlah dana yang akan dipergunakan dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII. (2) Modal yang ditempatkan dan disetor Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3). (3) Besarnya modal PERSERO dan dana yang akan dipergunakan untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (4) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (5) Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunann XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIX diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan. (6) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda