Pasal 1
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 25.621.766.000,00 (dua puluh lima milyar enam ratus dua puluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96.
(2) Perincian...
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimna dimaksud dalam ayat
(1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1995.