Pasal 1
Persetujuan dalam rangka penanaman modal asing pada dasarnya dapat diberikan, apabila jumlah modal yang akan ditanamkan tidak lebih kecil dari US $ 1.000.000.- (satu juta dollar Amerika Serikat).
PP Nomor 17 Tahun 1992
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.