Untuk menyempurnakan usaha-usaha menjamin keamanan, dibentuk sebuah Dewan Keamanan Nasional.
Pasal 2
Dewan Tersebut pada pasal 1 terdiri dari;
Perdana Menteri, sebagai Ketua merangkap Anggota, Wakil Perdanan Menteri I, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Wakil Perdana Menteri II, sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota, Menteri Pertahanan, sebagai Anggota, Menteri Kehakiman, sebagai Anggota.
Dewan Keamanan Nasional bertugas
a. memberikan pertimbangan kepada Dewan Menteri tentang soal-soal keamanan;
b. merencanakan pengerahan segala alat kekuasaan Negara untuk menjamin dan /atau memulihkan keamanan;
c. melakukan koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara tersebut dalah huruf b di atas.
(1) Untuk menjalankan tugas yang tersebut dalam pasal 3 sub b dan c, di tiap-tiap daerah tingkat propinsi diadakan Koordinasi Keamanan daerah, terdiri dari :
a. Kepala Daerah tingkat propinsi sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Penjabat Militer Tertinggi di daerah tingkat propinsi sebagai Anggota;
c. Penjabat Polisi Tertinggi di daerah tingkat propinsi sebagai Anggota;
d. Penjabat Kejaksaan Tertinggi di daerah tingkat propinsi sebagai Anggota.
(2) Di daerah-daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang, Penjabat Militer Tertinggi di daerah tingkat Propinsi menjabat Ketua merangkap Anggota, sedang Kepala Daerah tingkat propinsi menjabat Anggota Koordinasi Keamanan Daerah.
(3) Koordinasi Keamanan Daerah menyelenggarakan tugasnya ngan mengindahkan petunjuk-petuniuk dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional.
(4) Di daerah-daerah tingkat kabupatan dapat diadakan Koordinasi Keamanan Kabupatan, atas usul Koordinasi Keamanan Kabupatan , atas usul Koordinasi Keamanan Daerah , oleh Dewan Keamanan Nasional.
(1) Pada Dewan Keamanan Nasional dan pada masing-masing Koordinasi tugasnya ditetapkan berturut-turut oleh Perdana Menteri dan Ketua Koordinasi Keamanan Daerah.
(2) Jika di daerah tingkat kabupaten dibentuk Koordinasi Keamanan Kabupaten, maka pada Koordinasi Keamanan Kabupaten itu dapat dipekerjakan sebuah Sekretariat yang susunan dan tugasnya ditetapkan oleh Kepala Daerah tingkat Kabupaten yang bersangkutan.
Segala perongkosan untuk Dewan Nasional, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten termaksud dalam peraturan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut samapai 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 30 TAHUN 1954