Koreksi Pasal 24
PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengumumkan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dalam laman resmi direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penerbitan petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
Koreksi Anda
