Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mengisi formulir. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik, kelengkapan permohonan yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara langsung kepada Menteri.
Koreksi Anda