Koreksi Pasal 18
PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat memperoleh petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan.
(2) Setiap orang yang memohon petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. fotokopi identitas pemohon petikan resmi; dan
b. bukti pembayaran biaya.
Koreksi Anda
