Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. fotokopi identitas Pemohon; b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum; c. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; d. bukti perubahan data yang diperlukan akibat kesalahan penulisan; dan e. bukti pembayaran biaya, jika kesalahan dilakukan oleh Pemohon.
Koreksi Anda