Koreksi Pasal 10
PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Teks Saat Ini
Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. fotokopi identitas Pemohon;
b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;
c. bukti perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak;
d. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
e. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
f. bukti pembayaran biaya.
Koreksi Anda
