Koreksi Pasal 9
PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dapat mengajukan perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan.
(2) Selain perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perubahan data karena salah penulisan data dalam daftar umum ciptaan.
Koreksi Anda
