Koreksi Pasal 8
PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Teks Saat Ini
Pemohon pencatatan pengalihan hak atas Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. fotokopi identitas Pemohon;
b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika pemberi atau penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait terdaftar merupakan badan hukum;
c. fotokopi identitas pemberi hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
d. fotokopi identitas penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
e. bukti pengalihan hak dan/atau terjemahannya dalam bahasa INDONESIA;
f. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
g. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
h. bukti pembayaran biaya.
Koreksi Anda
