Koreksi Pasal 6
PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Teks Saat Ini
Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. fotokopi identitas Pemohon;
b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pemohon merupakan badan hukum;
c. contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau penggantinya;
d. surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait;
e. surat pengalihan hak, jika Pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada Pemegang Hak Cipta;
f. surat persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan kepada salah satu Pemohon untuk menandatangani permohonan, jika permohonan tersebut diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon secara bersama-sama;
g. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
h. terjemahan dalam bahasa INDONESIA, jika kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf e, dan huruf f tidak menggunakan bahasa INDONESIA; dan
i. bukti pembayaran biaya.
Koreksi Anda
