Koreksi Pasal 5
PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. bukti perubahan data; dan
b. bukti pembayaran biaya.
(2) Dalam hal bukti perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menggunakan bahasa INDONESIA, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
