Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. (2) Pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; b. pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; c. pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; d. penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; e. penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan f. petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
Koreksi Anda