Koreksi Pasal 36
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
