Koreksi Pasal 34
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5094) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
