Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat yang dilaksanakan oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda