Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pemenuhan hak pegawai negeri sipil Satpol PP, penyediaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP, dan pembinaan teknis operasional Satpol PP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Koreksi Anda