Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana minimal Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi: a. gedung kantor; b. kendaraan operasional; dan c. perlengkapan operasional.
Koreksi Anda