Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat administrasi terdiri atas: a. pejabat administrator; b. pejabat pengawas; dan c. pejabat pelaksana.
Koreksi Anda
Pejabat administrasi terdiri atas: a. pejabat administrator; b. pejabat pengawas; dan c. pejabat pelaksana.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran