Koreksi Pasal 13
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelindungan masyarakat oleh Satpol PP melibatkan masyarakat.
(2) Untuk efektivitas penyelenggaraan pelindungan masyarakat, Satpol PP melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
