Koreksi Pasal 11
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan:
a. deteksi dan cegah dini;
b. pembinaan dan penyuluhan;
c. patroli;
d. pengamanan;
e. pengawalan;
f. penertiban; dan
g. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
Koreksi Anda
