Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur dan kode etik diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda