Koreksi Pasal 10
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur dan kode etik diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
