Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan menyelenggarakan pelayanan sumber informasi keilmuan di USU. (2) Perpustakaan dipimpin oleh kepala. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda