Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Apabila hasil penyidikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berstatus sebagai terdakwa, memberhentikan sementara dari jabatannya bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, dan Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara dari jabatannya bagi bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota. (3) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang di ancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, PRESIDEN memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dari jabatannya, dan Menteri Dalam Negeri memberhentikan bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota dari jabatannya.
Koreksi Anda