Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota DPRD berhak membela diri terhadap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD. (2) Hak membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan.
Koreksi Anda