Koreksi Pasal 22
PP Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota DPRD mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan daerah.
(2) Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam bentuk rancangan peraturan daerah disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
(3) Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada Badan Legislasi Daerah untuk dilakukan pengkajian.
(4) Berdasarkan hasil pengkajian Badan Legislasi Daerah pimpinan DPRD menyampaikan kepada rapat paripurna DPRD.
(5) Dalam rapat paripurna, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada:
a. anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan;
dan
b. para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota DPRD lainnya.
(7) Usul prakarsa sebelum diputuskan menjadi prakarsa DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan dan/atau mencabutnya kembali.
(8) Pembicaraan MEMUTUSKAN menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD.
(9) Tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah atas prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan rancangan peraturan daerah atas prakarsa kepala daerah.
Koreksi Anda
