Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan menjadi tanggung jawab Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional. (2) Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembinaan . . . a. pembinaan dan pengembangan pelatih olahraga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat pembinaan dan pelatihan olahraga, dan klub/perkumpulan/sasana/sanggar olahraga; b. penyediaan sarana pelatihan olahraga; c. penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan olahraga; d. pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olahraga pelajar; e. pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olahraga mahasiswa; f. pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga pendidikan; dan g. penyelenggaraan kejuaraan olahraga bagi peserta didik secara nasional maupun internasional. (3) Tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional meliputi: a. pengembangan kurikulum; b. penyediaan prasarana dan sarana olahraga; c. pembinaan guru, tutor, dan dosen olahraga; d. penyelenggaraan proses belajar mengajar; e. pengembangan unit kegiatan olahraga dan kelas olahraga; f. pengembangan sekolah khusus olahragawan; g. pengembangan sekolah menengah kejuruan olahraga; dan h. penyelenggaraan perlombaan/pertandingan dan festival olahraga antar satuan pendidikan. (4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional dapat mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (5) Dalam . . . (5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan olahraga pendidikan. (6) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan agama dilaksanakan bersama secara koordinatif dengan Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda